Tata Adat Patih Masih adalah suatu tata cara atau adat istiadat yang merupakan ciri khusus bagi Dewan kerja Cabang serta Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kota Banjarmasin dalam melaksanakan gerak-gerik kegiatan kepramukaan sebagai salah satu perwujudan dari sikap cinta tanah air dan bangsa serta sikap perwujudan dalam melestarikan kebudayaan daerah.

Tata adat Patih Masih dibuat dengan maksud sebagai aturan dalam kehidupan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kota Banjarmasin baik dalam bersikap, berbuat maupun berperilaku dalam suatu wadah dan ikatan persaudaraan yang diilhami dari kode etik dan kode moral.

Tata adat Patih Masih dibuat dengan tujuan sebagai ciri khusus Gerakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kota Banjarmasin. Sebagai pedoman dalam gerak dan pelaksanaan kegiatan yang senantiasa dilakukan dengan rasa persaudaraan serta rasa kebersamaan, di samping untuk menumbuhkan sifat patriotisme yang tinggi dan cinta terhadap budaya.

Nama adat dari tata Adat Dewan Kerja Cabang Kota Banjarmasin adalah adat Patih Masih yang berarti bahwa Tata Adat Dewan Kerja Cabang Gerakan Pramuka Kota Banjarmasin dijiwai dengan semangat patriotisme, sikap kebersamaan dan persaudaraan serta sikap untuk membangun sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Patih Masih.

Motto Adat Patih Masih “Kayuh Baimbai” yang maksudnya adalah sikap kegotongroyongan dan kebersamaan untuk mencapai tujuan bersama.


download draft Tata Adat DKC Kota Banjarmasin :
https://drive.google.com/file/d/12GkZ8bI0d5MQ9V1msL5FiJChy8ZpVq4D/view?usp=sharing